Jumat, 31 Oktober 2014

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru



Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru.

Layanan PADAMU NEGERI tahun 2014 ini kembali membuka pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Guru yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor PADAMU NEGERI masing-masing.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui PADAMU NEGERI melayani pengajuan NUPTK baru bagi guru hingga 31 Desember 2014. Guru yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Negeri

Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
Cetak Portofolio terbaru
Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta

Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
Cetak Portofolio
Copy Akte Pendirian Yayasan
Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

NUPTK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud) dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, antara lain: sertifikasi guru, uji kompetensi, diklat, dan aneka tunjangan guru dan lainnya.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/09/inilah-syarat-pengajuan-nuptk-baru-bagi-guru.html#ixzz3HmdHR869

Rabu, 29 Oktober 2014

PERANGKAT PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013




Pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, Kurikulum 2013 menggunakan metode pembelajaran tematik intergratif. Dalam metode ini materi yang dipelajari kaitkan dengan memakai sebuah tema, sistem mata pelajaran tidak begitu terlihat. Setiap tingkatan kelas disediakan kurang lebih delapan tema yang harus diajarkan guru.

RPP dan SILABUS Kurikulum 2013 memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Belum ada banyak pelatihan yang dilakukan oleh Kemdikbud bagi guru-guru dalam menerapkan Kurikulum 2013, termasuk dalam menyusun RPP dan SILABUS yang sesuai Silabus Kurikulum 2013.

Berikut contoh RPPdan SILABUS SD Kurikulum 2013 yang dapat didownload:

o Download Contoh RPP dan SILABUS Bahasa Inggris SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS Bahasa Indonesia SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS Penjaskes SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS IPA SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS IPS SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS PAI SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS Matematika SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS PKn SD Kurikulum 2013

o Download Contoh RPP dan SILABUS SAIN SD Kurikulum 2013

o Download RPP, Prota, Promes Kurikulum 2013

Dalam menyusun RPPdan SILABUS guru harus mencantumkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPPdan SILABUS tersebut. Di dalam RPPdan SILABUS secara rinci harus memuat Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.

Semoga bermanfaat.


(sumber:http://sdn1-rantaujayaudik.blogspt.com)

Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Buat rekan - rekan terutama Guru yang ingin memiliki apilkasi Penilai Kinerja Guru silahkan klik disini untuk Download Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Contoh Pengisian Lembar Catatan Fakta PKG

Dalam rangka melengkapi berkas pelaporan PKG di akun PADAMU NEGERI dibutuhkan adanya Lembar Catatan Fakta .Berikut contoh pengisian Lembar Catatan Fakta PKG, ini hanya sebagai contoh.



Unduh contoh pengisian Lembar Catatan Fakta PKG disini [klik]

Download Pacth 3.0.1 DAPODIKDAS



Berikut hal - hal yang harus di lakukan Operator Sekolah di Patch 3.0.1 DAPDKDAS :
1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014

2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)

3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)

4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014

Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

Download Pacth 3.0.1 disini [klik]

Jumat, 24 Oktober 2014

Cara Membuat Daftar Isi di Blog Secara Otomatis


Cara Membuat Daftar Isi di Blog Otomatis – Banyak blogger yang bertanya bagaimanamembuat daftar isi secara otomatis dan dikelompokan berdasarkan label, sebenarnya sudah banyak tutorial ini diluaran sana tetapi katanya tutorialnya gak jelas dan ingin dibuatkan tutorialnya sejelas mungkin sehingga blogger pemula pun bisa membuatnya.

Baiklah mari kita langsung saja membuat daftar isi yang dimaksud tetapi sebelum anda membuatnya kurang lebih tampilannya ketika sudah jadi akan seperti gambar dibawah ini?



Bagaimana? Masih tertarik untuk membuat daftar isi di blogspot ini? Jika iya silahkan ikuti langkah-langkah berikut;

Pada dashbor blog anda pilih LAMAN atau PAGE jika anda menggunakan bahasa inggris.





Selanjutnya klik LAMAN BARU >> LAMAN KOSONG setelah tampil halaman seperti ketika anda akan membuat artikel.

Pilih HTML pada pilihan tempat anda menulis. Ingat HTML bukan COMPOSE. Silahkan masukan judul yang sesuai dengan keinginan anda, juga deskripsi di sebelah kanan silahkan isi sesuai kebutuhan anda.





Selanjutnya slahkan copy kode dibawah ini dan salin atau paste di Kolom HTML tadi.

<div style="overflow:auto; border: 1px solid #000000; margin: auto; padding: 3px; width: 100%; height:270px; background-color: none; text-align: left;">
<script style="text/javascript" src=" http://mastergomaster.googlecode.com/files/daftar%20isi%20blog.js "></script>
<script src="http://namablogsaudara.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&alt=json-in-script&callback=loadtoc"></script></div>

Kode warna biru ganti dengan URL blog anda
Jika semuanya sudah slahkan klik PUBLIKASIKAN.


Sekarang blog anda sudah memiliki daftar isi, jika anda membuat artikel baru maka akan secara otomatis masuk kedalam daftar isi tersebut dan akan di kelompokan berdasarkan bulan ketika anda membuat artikel tersebut.

Saya rasa sudah cukup jelas dan bagi anda yang masih bingung seperti biasa anda bisa bertanya di kolom komentar. semoga bermanfaat dan salam blogger,!!

Rabu, 22 Oktober 2014

Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301 akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk edit data saat ini ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.

Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.


Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.

KEPALA SEKOLAH TIDAK BISA AKTIFASI NUPTK DI PADAMU NEGERI ???



Bingung, Galau, Resah, Mangkel, yang dirasakan oleh Operator Sekolah saat ini gara - gara di mintain tolong Kepala Sekolah untuk segera aktifasi akunnya,maklumlah mungkin semua Kepala Sekolah ingin cepat - cepat menyelesaikan semua tugas di Padamu Negeri ini.

Namun System online di web Padamu Negeri berkata lain, Mungkin adanya Pengembangan / Pembaruan system maka untuk aktifasi kepala sekolah belum bisa dilaksanakan, karena untuk Kepala Sekolah diwajibkan untuk melaksanakan penilaian fungsi kinerja pada seluruh guru di sekolahnya.

Hasil dari Penilaian ini harus dilaporkan secara online ke Padamu Negeri melalui akun individu Kepala Sekolah masing - masing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran resmi dari Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 sebagai bagian dari program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional melalui Layanan Padamu Negeri.

Penjelasan lebih lengkap dari surat edaran tersebut, beberapa pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggungjawab, sebagai berikut:

  • LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online di Layanan Padamu Negeri berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing. 
  • Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas hasil PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online di Layanan Padamu Negeri. 
  • Pengawas Sekolah melaksanakan fungsi Penilaian Kinerja para Kepala Sekolah binaannya masing-masing dan memastikan pelaksanaan PKG di sekolah binaannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Fungsi pengawas ini sekaligus sebagai salah satu syarat status keaktifan NUPTK/PegID Pengawas bersangkutan di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.
  • Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di Padamu Negeri menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing-masing. Kepala Sekolah juga memastikan para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di Padamu Negeri sebagai syarat status keaktifan Kepala Sekolah bersangkutan.
  • Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai 8 September 2014 dan berakhir selambatnya tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan online PKG sebagai akan membantu pelaksanaan Penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh P2TK serta sebagai bahan Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional. 
  • Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari dihttp://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Demikian informasinya, terima kasih. Untuk download Materi Penilaian Kinerja Guru silahkan klik link dibawah ini     :




Sambil menunggu fitur PKG diaktifkan dalam minggu depan,di informasikan fitur penempatan pendidik di sekolah non induk secara elektronik online

Fitur ini dikhususkan bagi para PTK yang juga bertugas di satu atau lebih sekolah non induk lainnya sebagai pendidik. Dengan menggunakan fitur ini maka data PTK yang sedang bertugas di sekolah non induk tersebut secara otomatis tercatat oleh sistem Padamu Negeri tanpa harus meregistrasikan sebagai ptk baru di sekolah non induk tersebut.

Penempatan di sekolah non induk bisa multi jenjang sebagai persiapan PKG di sekolah non induk dan diterapkannya aturan pencatatan riwayat mengajar by system mulai semester depan.

Prosedur dan panduannya dapat dipelajari lebih lanjut di:

http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penempatan-sekolah-non-induk-ptk.html


CARA CEK SK TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS 2014

Cara untuk mengetahui atau mengecek SK Tunjangan Fungsional Guru

Cara untuk mengetahui atau mengecek SK Tunjangan Fungsional Guru 2014. 

Kabar gembiran bagi guru non PNS, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Fungsional. SK penerima tunjangan fungsional guru 2014 ini dapat dilihat di laman Lembar Info PTK secara online.

SK tunjangan fungsional menjadi dasar pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Penerbitan SK tunjangan fungsional berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik). Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali.

Cara untuk melihat atau mengecek SK penerima tunjangan fungsional guru tahun 2014 sudah terbit atau belum bisa dilihat di website Lapor Tunjangan Dikdas. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan verifikasi data guru di Dapodik.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru

1. Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu link berikut ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.

5. Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.

Penerima tunjangan fungsional adalah guru non PNS yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru yang memiliki kualiafikasi akademik minimal S-1/D-IV dan memiliki NUPTK.

CARA CEK DATA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)



Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diterbitkan dua kali dalam setahun. SK penerima TPG semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) terbaru sesuai dengan data semester 1. SK ini sebagai dasar pencairan TPG triwulan 3 dan 4 atau bulan Juli sampai Desember 2014.

Status penerbitan SK penerima tunjangan sertifikasi ini dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas laman website Lapor Tunjangan Dikdas. Verifikasi data ini penting bagi guru. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data di Lapor Tunjangan Dikdas maka perlu segera diperbaiki melalui Aplikasi Dapodikdas versi terbaru.

Langkah-Langkah Cek Data Penerima SK Tunjangan Guru

1. Kunjungi salah satu link berikut ini:
http://223.27.144.195:8085/index.php
http://223.27.144.195:8086/index.php

2. Masukan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Submit”.

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data di laman Lapor Tunjangan Dikdas dengan data riil, maka lakukan pengecekan data di Aplikasi Dapodikdas sekolah. Lakukan perbaikan dan disikronisasi ulang. Jika terlambat melakukan sinkronisasi data, guru bisa tak dapat tunjangan.

CARA CEK SK ANEKA TUNJANGAN GURU TAHUN 2014

Cara cek tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus.

Status penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info PTK. Aneka tunjangan yang bisa dicek secara online meliputi; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Cara cek aneka tunjangan bagi guru pada tahun 2014 ini sama seperti pengecekan data melalui Lapor Tunjangan Guru P2TK Dikdas. Data yang ditampilakn di Lembar Info PTK yang merupakan data hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Aneka Guru
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru.

5. Nomor dan tanggal SK aneka tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur serta nomor rekeningnya.

Tunjangan Profesi adalah diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan fungsional diperuntukan bagi guru non PNS yang belum sertifikasi. Guru di sekolah yang termasuk dalam wilayah sekolah daerah khusus berdasarkan SK Kepala Daerah mendapat tunjangan daerah khusus. Sedangkan bantuan kualifikasi akademik diberikan pada guru yang sedang kuliah.

Penerima aneka tunjangan adalah yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu serta memiliki NUPTK. Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai dasar penerbitan SK aneka tunjangan bagi guru sesuai kriteria dan aturan. 

Para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di Dapodik. Mereka diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki data. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus. 


Selasa, 07 Oktober 2014

BOS Bagian 03

BOS Bagian 02

BOS Bagian 01