Bingung, Galau, Resah, Mangkel, yang
dirasakan oleh Operator Sekolah saat ini gara - gara di mintain tolong Kepala
Sekolah untuk segera aktifasi akunnya,maklumlah mungkin semua Kepala Sekolah
ingin cepat - cepat menyelesaikan semua tugas di Padamu Negeri ini.
Namun System online di web Padamu Negeri
berkata lain, Mungkin adanya Pengembangan / Pembaruan system maka untuk
aktifasi kepala sekolah belum bisa dilaksanakan, karena untuk Kepala Sekolah
diwajibkan untuk melaksanakan penilaian fungsi kinerja pada seluruh guru di
sekolahnya.
Hasil dari Penilaian ini harus
dilaporkan secara online ke Padamu Negeri melalui akun individu Kepala Sekolah
masing - masing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran resmi dari Kepala BPSDMPK
PMP Kemdikbud perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 sebagai
bagian dari program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional melalui Layanan Padamu
Negeri.
Penjelasan lebih lengkap dari surat edaran tersebut, beberapa pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggungjawab, sebagai berikut:
- LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan
dan asistensi proses pelaporan PKG secara online di Layanan Padamu Negeri
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja
masing-masing.
- Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi
dan validasi berkas hasil PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya
secara online di Layanan Padamu Negeri.
- Pengawas Sekolah melaksanakan fungsi Penilaian
Kinerja para Kepala Sekolah binaannya masing-masing dan memastikan
pelaksanaan PKG di sekolah binaannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Fungsi pengawas ini sekaligus sebagai salah satu syarat status keaktifan
NUPTK/PegID Pengawas bersangkutan di periode semester 1 Tahun Pelajaran
2014/2015.
- Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian
kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online
hasilnya di Padamu Negeri menggunakan akun individu Kepala Sekolah
masing-masing. Kepala Sekolah juga memastikan para PTKnya telah melakukan
proses keaktifan NUPTK/PegID periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
secara online mandiri di Padamu Negeri sebagai syarat status keaktifan
Kepala Sekolah bersangkutan.
- Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud
dimulai 8 September 2014 dan berakhir selambatnya tanggal 31 Desember
2014. Hasil pelaporan online PKG sebagai akan membantu pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh P2TK serta sebagai bahan
Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
- Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online
dapat dipelajari dihttp://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Demikian informasinya, terima kasih. Untuk download
Materi Penilaian Kinerja Guru silahkan klik link dibawah ini :
Sambil menunggu fitur PKG diaktifkan
dalam minggu depan,di informasikan fitur penempatan pendidik di sekolah non
induk secara elektronik online
Fitur ini dikhususkan bagi para PTK yang juga bertugas di satu atau lebih sekolah non induk lainnya sebagai pendidik. Dengan menggunakan fitur ini maka data PTK yang sedang bertugas di sekolah non induk tersebut secara otomatis tercatat oleh sistem Padamu Negeri tanpa harus meregistrasikan sebagai ptk baru di sekolah non induk tersebut.
Penempatan di sekolah non induk bisa multi jenjang sebagai persiapan PKG di sekolah non induk dan diterapkannya aturan pencatatan riwayat mengajar by system mulai semester depan.
Fitur ini dikhususkan bagi para PTK yang juga bertugas di satu atau lebih sekolah non induk lainnya sebagai pendidik. Dengan menggunakan fitur ini maka data PTK yang sedang bertugas di sekolah non induk tersebut secara otomatis tercatat oleh sistem Padamu Negeri tanpa harus meregistrasikan sebagai ptk baru di sekolah non induk tersebut.
Penempatan di sekolah non induk bisa multi jenjang sebagai persiapan PKG di sekolah non induk dan diterapkannya aturan pencatatan riwayat mengajar by system mulai semester depan.
Prosedur dan panduannya dapat dipelajari
lebih lanjut di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penempatan-sekolah-non-induk-ptk.html
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penempatan-sekolah-non-induk-ptk.html
0 komentar:
Posting Komentar