Rabu, 24 September 2014

EDIT PTK DISETUJUI OLEH ADMIN DINAS

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/
padamu-login dinas
2. Isi SIAP ID dan Password
padamu
3. Ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan lalu pilih VERVAL BIODATA dan klik ENTRI FORMULIR S12
padamu-edit ptk (dinas) 1
4. Klik entri formulir S12, akan muncul tampilan seperti ini isi Pegid/NUPTK dengan form sebelum nya yang suda kita dapat, bila sudah klik CEK DATA PTK
padamu-edit ptk (dinas) 2
5. Dan ini tampilan data rinci, lalu klik SIMPAN
padamu-edit ptk (dinas) 3
6. Dan PTK dapat form S13

0 komentar: