Selasa, 23 September 2014

PERSETUJUAN MUTASI PTK DILAKUKAN OLEH ADMIN DINAS

Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Dinas Pendidikan dari wilayah sekolah asal. Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang :
  1. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02.
    mutasi-5
  2. Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02. mutasi-6
  3. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.mutasi-7
  4. Cetak Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk PTK (SM03), dan serahkan kepada PTK yang bersangkutan. mutasi-8

0 komentar: