Copas pak Tagor Alamsyah Tagor Alamsyah Harahap Beberapa catatan tentang pengumuman di terkait kesimpulan yg tidak tepat yaitu :
....................................................................................................................................
Point lain ttg NUPTK yg tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yg baru terbit, hal ini. Sesuai dgn kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian dari instruksi menteri no 2 thn 2011. Menurut tugas dan fungsi P2TK salah satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yg baru terbit tidak kami akui.
Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem padamu negeri dgn sistem dapodik (mohon disebarkan agar dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik yg berdiri sendiri)
....................................................................................................................................
Point lain ttg NUPTK yg tidak valid di P2TK karena kami tidak mengakui NUPTK yg baru terbit, hal ini. Sesuai dgn kebijakan kementerian bahwa adanya moratorium untuk tidak boleh menerbitkan NUPTK baru serta penerbitan NUPTK adalah tugas PDSP sebagai bagian dari instruksi menteri no 2 thn 2011. Menurut tugas dan fungsi P2TK salah satunya adalah fungsi perencanaan kebutuhan guru, saat ini kita sudah kelebihan guru sehingga pemberian NUTPK baru tanpa berbasis analisis kelebihan dan kekurangan akan menambah persoalan sehingga NUPTK yg baru terbit tidak kami akui.
Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem padamu negeri dgn sistem dapodik (mohon disebarkan agar dipahami dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yg melarang adanya penjaringan data diluar dapodik yg berdiri sendiri)
0 komentar:
Posting Komentar